Hukuman mati merupakan hukuman maksimal bagi suatu tindakan kejahatan. Diketahui bahwa hukuman mati telah ada sejak abad ke-18 SM di peradaban bangsa babilonia. Pelaksanaan atau vonis hukuman mati bangsa Babilonia mengacu pada Kitab/Undang-undang Raja Hammurabi yang mengatur vonis hukuman mati untuk dua puluh lima jenis kejahatan. Di Mesir kuno penerapan hukuman mati dimulai pada abad ke-16 SM. Mereka yang mendapatkan hukuman mati karena berbuat kejahatan yang berupa menggunakan sihir, berbuat kejahatan terhadap bangsawan, dan membunuh orang lain. Selama periode ini, hukuman mati terhadap kalangan non-bangsawan di Mesir menggunakan kapak.
Pada abad ke-14 SM, Kitab Hittie juga menuliskan tentang hukuman mati. Sedangkan di Athena hukuman mati berlaku sejak abad ke-7 SM dengan Kitab Draconian sebagai aturannya. Pada abad ke-5 SM, Hukuman mati di Romawi didasarkan pada Hukum Dua Belas Tablet. Pelaksanaan hukuman mati berbeda-beda antara untuk bangswan, orang bebas, dan budak. Selain itu juga terdapat perbedaan hukuman bagi tindakan kejahatan seperti memfitnah dan menghina, memotong atau mengambil tanaman yang ditanam oleh petani, membakar dari dalam rumah atau tumpukan jagung dekat rumah, kecurangan untuk melindungi klien-nya, sumpah palsu, membuat ganguan pada malam hari di kota, pembunuhan yang disengaja, pencurian oleh seorang budak. Hukuman mati bangsa Romawi yang kejam dapat berupa penyaliban, ditenggelamkan di laut, dikubur hidup-hidup, dipukul sampai mati, dan penyulaan. Bangsa Romawi juga memiliki istilah “hukuman penasaran” yang ditujukan untuk pembunuhan ayah atau orang tuan. Pada 399 SM, Socrates – filsuf Yunani- dihukum untuk minum racun untuk bidah.
Bangsa Yunani juga tidak kalah sadisnya. Mereka memiliki banyak teknik untuk hukuman mati, seperti rajam, gantung, pemenggalan, penyaliban (mengikut Romawi), melemparkan penjahat ke jurang, dan menggergaji tubuh hingga terbelah. Hukuman mati yang paling terkenal dalam sejarah adalah penyaliban Yesus Kristus pada 29 M di luar Yerusalem. Sekitar 300 tahun kemudian, Kaisar Constantine menghapuskan semua hukumam mati yang kejam tersebut di Kekaisaran Romawi setelah ia memeluk Kristen.
Inggris menjadi negara yang memiliki sejarah panjang hukuman mato. Pada 450 SM, hukumam mati di Inggris berupa melemparkan sang penjahat ke dalam rawa yang telah dikutuk. Mulai abad ke 10 M, hukuman gantung merupakan teknik hukuman mati yang paling sering dilakukan. Raja Willian Sang Penakluk dari Inggri melarang warganya untuk membunuh - kecuali dalam kondisi perang – dan memerintahkan tidak ada orang yang digantung atau dieksekusi untuk setiap pelanggarannya. Namun, ia akan memutilasi penjahat atas kejahatan mereka. Selama abad pertengahan, hukuman mati juga disertasi dengan penyiksaan terlebih dahulu.
Di Inggris pada masa abad pertengahan, pembakaran adalah hukuman untuk penghianatan tingkat tinggi. Ada pula hukuman gantung yang kemudian tubuh terdakwa akan ditarik hingga terpotong. Umumnya, pemenggalan dilakukan untuk terdakwa yang berasal dari masyarakat kelas atas. Menikahi seorang Yahudi juga termasuk dalam kejahatan dan hukumannya berupa pembakara. Adapula “hukuman menekan” bagi mereka yang tidak mau mengakui kejahatan mereka. Algojo akan menempatkan beban berat di dada korban. Kemudia pada hari pertama, ia akan akan memberi makan terdakwa sedikit roti, hari berikutnya dan seterusnya hanya akan diberi minum air kotor hingga terdakwa mengaku atau meninggal.
Selama masa pemerintahan Raja Henry VIII dari Inggris, diperkirakan 72.000 orang dihukum mati. Merebus sampai mati adalah hukuman yang legal pada 1531. Ada catatan yang menunjukkan bahwa beberapa orang direbus sampai 2 jam. Ketika seorang wanita dihukum dibakar, maka algojo akan mengikatnya di tiang serta lehernya akan diikat dengan tali, yang mana ujung tali tersebut dipegang oleh Algojo. Ketika api mencapai terdakwa, maka ia bisa dicekik dari luar cincin api. Namun, hal ini sering gagal karena mereka dibiarkan terbakar hidup-hidup.
Sementara itu, di Amerika, bangsa Aztec juga memiliki aturan hukuman mati yang kejam. Anak-anak yang berumur di bawah 10 tahun yang melakukan tindakan penyerangan atau pemukulan terhadap orang tuannya dapat dijatuhi hukuman mati. Antara anak-anak dan orang dewasa bisa dihukum mati dengan berbagai cara, antara lain raja, disembowelment yaitu pengirisan badan untuk membuka rongga dada dan mengambil hati atau organ tubuh lainnya.
Sumber:
kejam sekali yah
BalasHapussindo sport